Keputusan Presiden RI nomor 24 tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KMD atas komitmen dan pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka.
Setelah mengikuti KMD, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir, dan menuangkan rencana tersebut dalam sebuah action plan plan atau Rencana Tindak Lanjut (RTL). Pengetahuan yang diperolehnya, guna mendapatkan pengalaman membina di Gugus depan dalam program pemantapan dasar. Peserta KMD adalah anggota dewasa yang akan membina anggota muda di gugus depan. KMD adalah jenjang pertama Kursus Pembina Mahir. Kursus dasar yang harus diikuti pembina Pramuka adalah Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir lanjutan (KML). Pendidikan dan Latihan untuk Anggota Dewasa merupakan bagian dari proses pembinaan anggota dewasa yang secara garis besar terdiri atas kursus, pertemuan dan kegiatan.